Rabu, 16 Maret 2016 23:46 WIB

Penodong di Tanah Abang Terancam Sembilan Tahun Penjara

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Seorang pemuda asal Bandung, Jawa Barat, Yayan (20) menjadi korban penodongan oleh lima orang preman di bongkaran Jalan Kebon Jati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kompol Suyatno Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 15 Maret 2016 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, korban sedang melintas daerah Bongkaran. Dia diberhentikan dan dibawa ke tempat sepi lalu dipaksa menyerahkan sejumlah barang berharga.

"Ada lima orang yang mengerumuni korban. Tersangka A (27) menodongkan pisau ke arah korban. Sementara itu tersangka lain merebut uang korban sebesar Rp50ribu di saku celana," kata Suyatno kepada wartawan, Rabu (16/03/2016).

Tak sampai disitu, kelima pelaku itu pun masih memaksa korban untuk menyerahkan sebuah telepon genggam. Karena korban takut, akhirnya telepon tersebut berpindah tangan. "Setelah itu korban disuruh pergi dari tempat itu oleh para pelaku," tambahnya.

Yayan pun tak bisa rela barang berharganya diambil, Ia pun lantas meminta bantuan warga sekitar untuk mengambil kembali barang tersebut.

Begitu Yayan dan warga ke lokasi, nampak A masih berada sendiri sambil melihat barang rampasan milik Yayan. Warga pun akhirnya langsung menyergap A. "Pelaku dan barang bukti juga dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(exe/ist)
0 Komentar