Laporan Hendrik SimorangkirTANGERANG, Tigapilarnews.com- Polsek Jatiuwung melalui Tim Narkoba Reskrim berhasil mencokok tiga orang yang tengah asik menghisap sabu di kamar kontrakan RT 01/01, Gembor, Periuk, Kota Tangerang, Senin (14/03/2016) pukul 02.00 WIB.Ketiga pelaku tersebut, berinisial H, W, dan A, yang merupakan karyawan swasta di salah satu Pabrik di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Darmawan Karosekali, mengatakan bahwa informasi didapatkan atas laporan warga.“Dari laporan warga tersebut, kami langsung terjunkan anggota ke lokasi, dan ternyata benar adanya informasi tersebut,” ujarnya.Karosekali menambahkan, dari ketiga tersangka tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1/4 sabu dan bong sebagai alat hisap sabu. “Saat dilakukan tes urine, ketiga tersangka positif menggunakan sabu. Kami juga menyita barang bukti sabu dari tangan tersangka,” katanya.Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka kini dijerat Pasal penyalahgunaan Narkotika golongan 1 dengan Pasal 114 subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(exe)