Senin, 14 Maret 2016 09:47 WIB

Ahok Minta Uber dan Grab Car Ikuti Aturan Dishub

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ribuan pendemo yang terdiri dari Supir Taksi, mendatangi Kantor Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Mereka menuntut agar Ahok membubarkan Uber dan Grab Car yang selama ini dinilai telah mengurangi konsumen pengguna taksi.

Lalu, bagaimana tanggapan Ahok soal permintaan supir taksi tersebut? "Kita udah nekan Uber dan Grab kalau mau dia harus sesuai Dishub. Kita bukan mau melarang. Kan memang jaman, Ada yang berbasis aplikasi. Tapi kami mesti ikuti aturan kita kan," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Senin (14/3/2016) pagi.

Ahok juga menjelaskan, selama ini memang supir taksi dengan masuknya Uber dan Grab Car. Karena banyak supir mengaku penumpang mereka berkurang drastis.

"Kasian perusahaan taksi, penumpangnya berkurang. Sopir taksi juga penghasilan berkurang. Kamu kan nyambi. Dengan seperti sistem ini kita minta dia tempel dong," jelasnya.

Dirinya (Ahok) membenarkan tuntutan dari para Pendemo ini, bahwa segala angkutan mau yang berplat hitam atau kuning, memang harus membayar pajak negara.

"Di luar negeri misalnya di singapore Uber taksi Grab taksi ada ga? Ada. Tapi mereka mobil, taksinya didaftarin. Dia tempel. Kategori apa? Plat kuning berarti kamu mobil rental. Kamu rental ya mesti bayar pajak juga. Boleh engga, ada mobil rental di jakarta? Boleh. Tp mesti aja pajak semua mesti ada. Mesti tempel," kata Ahok.
0 Komentar