Laporan :Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Polsek Gambir berhasil meringkus kurir narkoba yang dikendalikan oleh Narapidana yang berada di dalam LP Cipinang. Pelaku berinisal EW, diringkus di pinggir jalan Mampang Prapatan, Jakarta selatan, Jumat (11/3/2016) malam."Saat di tangkap dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku, tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba," ujar Kapolsek Gambir, AKBP, Bambang Yudantara di Polsek Gambir, Sabtu (12/3/2016) siang.Tak habis akal, Polisi menggiring pelaku ke tempat kostannya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Hasilnya polisi berhasil menemukan beberapa bungkus narkoba berupa ekstasi, ketamine, dan sabu di kamar kos AWI, Jalan Mampang Prapatan XVI, Jakarta Selatan."Total barang bukti yang berhasil disita polisi yakni, sabu seberat 393,40 gram, ekstasi 14.435 butir, ketamine 458,06 gram," jelasnya.Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 112 (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.