Kamis, 10 Maret 2016 18:15 WIB

DPR RI, "Jalur Independen Sudah Diatur dalam UU"

Editor : Yusuf Ibrahim
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Ketua Komisi II DPR RI, Rambe Kamarulzaman, menegaskan bahwa majunya calon kepala daerah melalui jalur independen bukan berarti meniadakan peran partai politik atau deparpolisasi. Istilah deparpolisasi tidak perlu dicuatkan karena jalur independen sudah diatur dalam undang-undang (UU).

“Calon kepala daerah yang akan maju melalui jalur independen sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, seperti tertuang dalam Pasal 39 yang berbunyi: peserta pemilihan adalah pasangan calon yang didukung sejumlah orang,” ujar Rambe Kamarulzaman dalam diskusi bertajuk “Ancaman Baru Deparpolisasi” di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/03/2016).

Politikus Partai Golkar itu menyebutkan, pelaksana kedaulatan rakyat adalah partai politik. Karena itu, peran partai politik dalam demokrasi sangat penting, sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

“Jangan munculkan isu deparpolisasi. Sebaiknya UU Pilkada mengharapkan kader, bukan sekadar mengusung. Persiapkan saja secara benar,” sebut Rambe.

Pernyataan ini seperti mematahkan kubu PDIP yang menegaskan bahwa majunya gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dari jalur independen merupakan bentuk depolarisasi parpol. “Kami diperintahkan memperkuat konsolidasi. Kami kan tidak bisa maju sendiri (ke Pilgub DKI), kami tidak terburu-buru,” kata Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, di Balai Kota-DPRD DKI, Selasa (08/03/2016).

Penguatan konsolidasi PDIP di DKI Jakarta, ujarnya, ditekankan Megawati usai menggelar rapat koordinasi bidang internal di kantor DPP PDIP. Poin kedua, Megawati ingin PDIP melawan deparpolisasi, yakni usaha menjauhkan politik pemerintahan dari fungsi partai politik.

“Soal deparpolisasi, secara tata negara adalah pelemahan. PDIP melawan deparpolisasi,” kata Prasetio.

Ditambahkan, deparpolisasi berakibat merugikan partai politik. Bukan hanya PDIP yang akan terkena imbasnya. Semua parpol juga bisa tergerus deparpolisasi.

Apa bentuk konkret dari deparpolisasi dalam konteks pilgub DKI?

Prasetio menjelaskan, pencalonan gubernur lewat jalur independen adalah bentuk deparpolisasi. “Independen itu kan liberal. Maksud dan tujuannya sah, tetapi tidak ada payung hukum dan undang-undangnya,” kata Prasetio.

Prasetio menilai, jalur independen merupakan perwujudan paham liberal. Dalam konteks demokrasi Indonesia, peran parpol juga sebagai wadah pertanggungjawaban kepala daerah yang diusung.

“Kalau dia (kepala daerah) bekerja jelek, partainya yang kena, bukan perseorangannya. (Bila diusung independen) Masak kita menyalahkan masyarakat? Kan tidak,” ujarnya.

Kerja sama antara pihak eksekutif dan legislatif juga perlu ada. Legislatif adalah DPRD, yang diisi partai-partai politik. Ketiadaan parpol berpotensi membuka konflik tak berujung antara legislatif dan eksekutif.

“Lima tahun ke depan bisa bekerja sama nggak? Pemerintahan daerah itu terdiri atas eksekutif dan legislatif,” kata Prasetio lagi.(exe/ist)
0 Komentar