Kamis, 10 Maret 2016 10:58 WIB

Agustus Calon Independen, Harus Serahkan Dukungan Ke KPU

Editor : Danang Fajar
Laporan : Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta akan memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada akhir April mendatang. Khusus untuk calon yang mengikuti dengan jalur independen wajib mengumpulkan 532.213 KTP dari warga DKI.

Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, jumlah tersebut harus terkumpul paling tidak dari 50 persen wilayah di Ibukota. Pada awal Agustus mendatang calon independen harus menyerahkan dukungan kepada KPUD.

"Agustus itu calon independen harus menyerahkan dokumen dukungan dari warga DKI. Minimal 532.213 dukungan (KTP)," kata Sumarno saat dihubungi via telepon, Kamis (10/3/2016) pagi.

Dia menambahkan penyerahan dukungan lebih awal karena harus dilakukan verifikasi kembali. Ada dua tahapan verifikasi yang akan dilakukan KPUD, yaitu verifikasi administrasi dan faktual.

"Verifikasi administrasi itu kami ngecek jumlahnya sudah sesuai apa belum, dan sebarannya harus tersebar di lebih 50 persen wilayah DKI, minimal di empat kota. Kemudian yang faktual, KPUD mendatangi satu per satu warga yang memberikan dukungan," ujar Sumarno.

Lebih lanjut dia menjelaskan, belum mengetahui berapa calon independen yang akan muncul pada Pilkada 2017 mendatang.
0 Komentar