JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, menjelaskan para narapidanan (napi) yang mendapat remisi (pengurangan masa hukuman) pada Hari Raya Nyepi tahun 2016 ini sebanyak 526 napi. Wilayah Bali paling banyak napi yang mendapat remisi, yaitu 394 napi. Kemudian, Nusa Tenggara Barat sebanyak 24 napi, dan wilayah Sumatera Utara sebanyak 20 napi."Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan peraturan perundangan yang berlaku," jelas Akbar, Rabu (9/9/2016) siang.Mereka yang mendapat remisi adalah narapidana beragama Hindu. Dari jumlah 526 napi, 521 di antaranya memperoleh remisi khusus sebagian (RK I). sedangkan, yang mendapat remisi khusus langsung bebas (RK II) sebanyak 5 napi.Mereka di antaranya telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.Saat ini, jumlah wargabinaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 180.832 orang. Itu terdiri dari tahanan berjumlah 57.851 orang dan narapidana berjumlah 122.981. Sementara kapasitasnya hanya 118.617 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh narapidana kasus narkotika, yaitu sebanyak 60.808 orang.