Laporan: Evi Ariska JAKARTA, Tigapilarnews.com – Mantan Kasi Prasarana dan Sarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman dituntut 7 tahun penjara kasus korupsi uninterruptible power supply (UPS) tahun anggaran 2014. Mantan pemilik Harian Terbit ini membantah terlibat dalam korupsi tersebut."Saya hanya harapkan, semoga hal seperti ini tidak terjadi pada yang lain. Walaupun kami sudah mengikuti aturan dan saya juga tidak mendapatkan keuntungan pribadi, tapi konsekuensi dan risiko sebagai PPK yang seperti ini. Pasti akan dianggap salah meski sudah mengikuti aturan yang berlaku," ujar Alex dengan mata berkaca-kaca usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis ( 3/3/2016).Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menuntut Alex dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Alex terlibat bersama sejumlah orang. Di antaranya anggota DPRD DKI Jakarta dan Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo.Alex mengakui melakukan pertemuan dengan Harry Lo atau pun dengan anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar yang sudah ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka. Tapi, Alex mengklaim tidak pernah berkongkalikong meloloskan anggaran UPS pada APBD Perubahan DKI 2014."Bukan saya yang mengusulkan, karena saya merencanakan ini untuk (anggaran) tahun 2015, saya juga kaget kenapa muncul di anggaran 2014," pungkas Alex.