Laporan : Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yakni Yudi Wibowo, menuturkan bahwa ia belum tahu apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan terkait dengan sidang praperadilan yang ditolak hakim I Wayan Merta."Belum, tunggu P21. Pokok perkara diadili, kalau diadili kan Jessica datang. Ini kan jessica gak datang prosesnya saja ya," tutur Yudi Wibowo Sukinto, salah satu kuasa hukum Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl.Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).Dirinya mengaku belum melakukan persiapan untuk menyambut sidang pokok perkara nantinya."Tidak ada persiapan, wong kita belum terima dakwaan. Nanti kita sidang pada pokok perkaranya yah. Itu kan prosesnya saja, penahanan, yang kita maksud kan penahanan tak sah itu saja," imbuhnya.Yudi menambahkan, bahwa dia tidak masalah dengan keputusn Hakim I Wayan Merta perihal penolakan gugatan sidang praperadilan."Gak masalah, itu putusan hakim yah. Mau dak mau praperadilan itukan gak bisa ada upaya hukum gituloh," ujarnya.Seperti diketahui, Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.Jessica disangka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Dengan Sengaja dengan ancaman maksimal hukuman mati.