Laporan Arif Muhammad RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com- Setelah sidang praperadilan yang diselenggaraan Selasa (23/2/2016), Kuasa Hukum Jesica Kumala Wongso, Yudi Wibowo, menjelaskan bahwa kliennya saat ini dalam keadaan penuh dengan tekanan di dalam tahanan Polda Metro Jaya. Yudi juga mengatakan, bahwa Jessica tidak akan dihadirkan selama proses sidang praperadilan berlangsung."Jessica sedihlah, streslah. Enggak akan dihadirkan (Jessica) cuma ahli hukum saja," ucap Yudi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Yudi mengaku tidak mempunyai senjata ampuh untuk memenangkan sidang praperadilan ini. Yudi menjelaskan, pada pasal 66 KUHAP tersangka tidak dibebani kewajiban pembuktian dan seharusnya yang membuktikan adalah dari pihak kepolisian.Ia pun menyerahkan semuanya kepada hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan tersebut, I Wayan Merta."Tidak ada keyakinan. Keyakinan milik hakim," ujarnya.Jessica ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Mirna. Mirna tewas usai meminum kopi yang telah dibubuhi zat sianida saat bertemu dengan Jessica dan Hani di Restoran Olivier, Grand Indonesia Shopping Towns, Jakarta, 6 Januari lalu.(exe)