Senin, 22 Februari 2016 18:47 WIB

Rabu Daeng Aziz Dipanggil ke Polda

Editor : Danang Fajar
Laporan : Jesse Halim

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Polda Metro Jaya sudah menetapkan Abdul Aziz (Daeng Aziz) sebagai tersangka dalam kasus prostitusi di Kalijodo. Polda menilai Aziz bertindak sebagai mucikari dalam prostitusi di wilayah tersebut.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Mukti menjelaskan pihaknya akan memanggil Aziz pada rabu (24/2/2016).

"Rabu nanti dia dipanggil, surat panggilannya sudah saya tanda tangani," tegas Krishna di Polda Metro Jaya, Senin (22/2/2016) petang.

Diketahui, Daeng Aziz merupakan tokoh di Kalijodo, selain itu Aziz juga memiliki sebuah kafe di wilayah tersebut.

Dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan oleh Polda beberapa waktu lalu, Polisi mengamankan ribuan miras, serta senjata tajam di kafe milik Aziz tersebut.
0 Komentar