Laporan : Jesse HalimJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti, menyatakan bahwa Kafe Intan milik Abdul Azis, menjadi penyumbang terbesar barang bukti dalam operasi Pekat Jaya di Kalijodo, Sabtu (20/2) pagi.Menurut Krishna Murti, dalam Kafe Intan yang milik Abdul Azis, atau dipanggil masyarakat Kalijodo dengan Daeng, ditemukan banyak barang bukti seperti miras dan senjata."Paling besar kafe Intan. Yang kami duga pemilik sodara A (Aziz)," ujar Krishna di Kalijodo, Sabtu (20/2) pagi.Dalam penertiban tersebut, Krishna menjelasakn pihaknya menemukan gudang miras, senjata tajam badik, samurai, anak panah dan ketapel, serta tombak dan barang-barang lainnya."Yang jelas barang-barang ini sangat berbahaya dan berpotensi membahayakan masyarakat," kata Krishna menjelaskan.Krishna juga menyatakan bahwa penemuan tersebut adalah pelanggaran terhadap undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api dan senjata tajam ilegal."Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ucapnya.Menindaklanjuti penemuan ini, Krishna dan pihaknya akan memproses secara hukum. "Kami periska saksi-saksi dengan cepat kami tentukan dugaan siapa pelaku, pemiliknya dan sebagainya," tutupnya.