Laporan : RiyanJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Jessica Kumala Wongso (27) tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) di cafe Olivier, Grand Indonesia Jakarta Pusat.Perihal perpanjangan masa penahanan tersebut dikatakan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya."Untuk masa penahanan tersangka J sudah kami perpanjang untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal, Jumat, (19/2/2016).Dia juga menjelaskan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan pihak penyidik ke Kejaksaan beberapa hari lalu."Penyidik punya batas waktu penahanan sampai 4 bulan sampai kasusnya dinyatakan P21," imbuhnya.Diketahui, Jessica ditahan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak pukul 30 Januari 2016 lalu.