JAKARTA, Tigapilarnews.com- Beberapa hewan yang hampir punah berhasil diselamatkan dalam penangkapan pelaku perdagangan gelap hewan dilindungi.Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, menangkap dua orang pelaku berinisial MZ dan HN yang ditengarai melakukan jual beli satwa yang dilindungi.Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Polisi Yazid Fanani, dalam keterangan pers di Wildlife Rescue Center Yogyakarta, Rabu (17/2/2016), mengatakan beberapa waktu yang lalu Bareskrim Polri di didukung Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Polda DIY telah melakukan penindakan kepada pelaku perdagangan gelap satwa dilindungi.Pelaku diamankan di Dusun Karang Singosaren III Kabupaten Bantul dan akan dikenai Pasal 21 Ayat 2 Huruf a jo Pasal 40 Ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Tanah dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 Tahun penjara dan Denda maksimal Rp.100 juta."Penangkapan ini adalah suatu bentuk upaya Bareskrim Polri sebagai dukungan program dan komitmen dunia melakukan perlindungan satwa yang hampir punah dari habitatnya," ucap Brigjen. Yazid Fanani.Ditempat yang sama, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta Ammy Nurwati mengapresiasi penangkapan pelaku perdagangan gelap hewan dilindungi tersebut."BKSDA Yogyakarta diakhir tahun 2015 melalui media sosial mendapatkan informasi satwa dilindungi yang diperdagangkan di Yogyakarta. Dengan komitmen yang tinggi, akhirnya pelaku dapat ditangkap," jelas Ammy Nurwati.Dikatakan Ammy, pelaku diindikasikan memiliki jaringan perdagangan yang luas karena hewan dilindungi yang diperdagangkan merupakan hewan langka.Hewan dilindungi yang berhasil diamankan berupa satu ekor binturon, satu ekor bayi beruang madu, satu ekor anak lutung, satu ekor elang bondol hitam, 13 ekor anakan merak dan tiga ekor ular sanca bodo.(exe/rri)