JAKARTA, Tigapilarnews.com- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyetujui untuk membawa draft aturan itu untuk pengesahan melalui sidang Paripurna Dewan perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Kamis (18/02).Ketua Pansus RUU Tapera sekaligus Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Yoseph Umar Hadi, mengatakan bahwa RUU Tapera akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.Menurutnya, bila nanti RUU Tapera disahkan menjadi undang-undang, maka UU Tapera adalah undang-undang pertama yang dibuat DPR RI periode 2014-2019. Dengan adanya UU Tapera ini, maka setiap warga negara wajib berkontribusi menghimpun dana untuk menyediakan perumahan khusus bagi masyarakat yang kurang mampu.“Ya ini artinya bukan sekedar pecah telor dalam menciptakan undang-undang baru, melainkan juga menjadi kebanggaan kita semua karena undang-undang ini sudah ditunggu masyarakat khususnya bagi yang kurang mampu,” tuturnya.Ketua Panitia Kerja (Panja), Syaiful Rasyid menyampaikan bahwa selama proses pembahasan, banyak terjadi perubahan dan penyempurnaan. Pembahasan di panja pun menghasilkan 12 BAB dengan 82 pasal dari yang sebelumnya hanya terdiri dari 78 pasal.Sekadar catatan, hasil final dari RUU Tapera ini terdiri dari 12 BAB yang terdiri dari 82 pasal.Dalam RUU Tapera ini juga mendelegasikan beberapa aturan turunan yakni, enam peraturan pemerintah (PP), dua peraturan presiden (Perpres), satu keputusan presiden (Kepres), delapan peraturan badan Tapera (BP Tapera).Adapun beberapa poin penting dalam beleid itu adalah terkait dengan kepesertaan Tapera.Disebutkan dalam pasal 7, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta.Kepesertaan Tapera berakhir karena telah pensiun bagi pekerja, telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, peserta meningal dunia, atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.Simpanan Tapera dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja. Untuk mendapat pembiayaan perumahan peserta harus memenuhi persyaratan, mempunyai masa kepesertaan 12 bulan, termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah, belum memiliki rumah, atau menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah pertama.Pengawasan terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Badan Pemeriksan Keuangan dapat melakukan pemeriksaan atas penyelenggaraan Tapera sesuai dengan kewenangannya.Presiden membentuk Komite Tapera paling lambat tiga bulan terhitung sejak UU ini diundangkan.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera), Basuki Hadimuljono, mengatakan aturan teknis mengenai besaran pembagian iuran Tapera akan diatur dalam PP. “Besarannya akan disesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional,” kata Basuki.Selama masa tenggang dua tahun sebelum diimplementasikan, langkah yang dilakukan adalah meleburkan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (BAPERTARUM). Basuki juga berjanji walau ada penggabungan namun tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).(exe/rri)