JAKARTA, Tigapilarnews.com- ZF (43) warga Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan ini tak berkutik saat memasuki ruangan satuan reserse narkoba Polresta Pekanbaru saat dihadirkan dalam ekspos, Senin (15/2/2016) siang. ZF merupakan bandar narkotika yang telah lama diintai polisi.ZF ditangkap polisi di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru dengan kepemilikan 230 gram sabu-sabu, 23 butir pil ekstasi serta satu pucuk senjata api jenis air soft gun.Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza menjelaskan pelaku ZF merupakan bandar narkoba dan terlibat jaringan narkoba lintas Provinsi.“Pelaku memperoleh barang haram tersebut dari Medan, Sumatera Utara yang dibawanya langsung menuju Pekanbaru dengan menggunakan bus. Kita telah mengetahui saat pelaku berangkat ke Medan dan kembali ke Pekanbaru,” papar Kasat.Barang haram senilai Rp250 juta ini rencananya akan diedarkan ke wilayah Pekanbaru dan sekitarnya.“Pelaku ini juga residivis kasus yang sama pada tahun 2013 lalu. Selain itu akan mencari keberadaan MI yang merupakan pemasok sabu-sabu dan pil ekstasi kepada ZF,” terangnya.Atas kepemilikan sabu dan pil ekstasi, ZF dikenakan pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(exe/rri)