Laporan : Jesse HalimJAKARTA, Tigapilarnews.com -- Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan pihaknya sangat senang dengan Whistle Blower System yang diluncurkan oleh Polrestro Jakarta Barat. Menurutnya, itu sama saja dengan turut membantu penanggulangan tindak korupsi di Indonesia."Kalau ada laporan tentang tindak pidana korupsi sudah barang tentu akan ditangani oleh polisi," kata Basaria usai peluncuran sistem tersebut di Polres Jakbar, Jumat (12/2/2016)Menurutnya, tindak pidana korupsi tidak harus hanya ditangani oleh KPK. Namun begitu dia menjelaskan KPK akan memeberikan bantuan jika nantinya polisi membutuhkan."Tapi kalau dalam penanganannya nanti diperlukan bantuan dari KPK, karena kita punya kelebihan dalam wewenang, misalnya dalam soal penyadapan, kita bisa bantu," ujarnya menambahkan.Bantuan itu, terang Basaria, dapat juga berupa koordinasi, atau supervisi terkait tindak pidana korupsi yang ditangani oleh kepolisian. "Itu diatur dalam UU no 30 Tahun 2002," tutupnya.Diketahui, aplikasi Whistle Blower System ini adalah aplikasi yang dibuat dengan tujuan mempermudah masyarakat melaporkan dugaan tindakan-tindakan pidana di tengah mereka, termasuk tindak pidana korupsi.