Kamis, 11 Februari 2016 10:03 WIB

Suami Divonis Mati, Istri 20 Tahun

Editor : Danang Fajar
Laporan : Jesse Adam Halim

JAKARTA, Tigapilarnews.com – Bandar narkoba di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Amir divonis mati oleh Hakim Agung,  Salman Luthan. Hakim Agung ini menjatuhkan vonis mati ini bersama anggota majelis hakim lainnya di MA . Sedangkan istri diganjar 20 tahun penjara, Kamis (11/2/20016) siang.

Sebelumnya, Amir divonis hakim 20 tahun penjara dan istinya, Ny. Maimunah 15 tahun. Pasangan ini ditangkap anggota BNN di Desa Marawi, Kecamatan Tiroang Sulawesi Selatan. Dari tangan suami istri itu disita 9,4 kilogram shabu. Suami istri ini diperiksa di BNN Pusat di Jalan MT. Haryono, Jakarta Timur. Usai diperiksa, keduanya dikembalikan lagi ke Sulawesi Selatan. Peristiwa ini terjadi pada awal Mei 2015.

Tidak terima dengan vonis hakim , jaksa yang menuntut kasus ini tidak puas Amir diganjar 20 tahun penjara. Jaksa ini mengajukan kasasi ke MA.  Banding jaksa diterima MA. Majelis Hakim dipimpin Salman Luthan memberatkan vonis Amir dari 20 tahun penjara menjadi hukuman mati. Sedangkan sang istri divonis 20 tahun  penjara.

Majelis hakim di MA menilai, selain menjual narkoba, suami itu juga dituduh mencuci uang hasil penjualan narkoba. Uang ini digunakan membeli kendaraan, tanah, dan alat rumah tangga. Hakim di MA memvonis Ny. Maimunah 20 tahun penjara, yang semula 15 tahun, karena Ny. Maimunah masih mengasuh seorang anak.  Jika keduanya dinonis mati, siapa yang mengasuh anak tersebut. ®

 
0 Komentar