Rabu, 10 Februari 2016 11:18 WIB

Aset Mantan Bupati Rp 250 Miliar

Editor : Danang Fajar
Laporan: Efendi

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Aset Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan sangat fantasatis. Nilainya mencapai Rp 250 miliar. Aset yang sangat besar ini didapat dari hasil korupsi.

Pengadilan Tinggi Jakarta telah memvonis Fuad Amin 13 tahun penjara. Sebelumnya, Amin, divonis 8 tahun. Mantan Bupati bangkalan ini banding. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah hukuman Fuad Amin menjadi 13 tahun. Bahkan, seluruh aset Amin senilai Rp 250 dirampas untuk negara.

“ Aset itu sudah kami sita, “ kata jaksa yang menangani kasus ini kepada wartawan, Rabu (10/2/2016) siang.

Fuad Amin mengeruk harta itu semenjak jadi pejabat di Bangkalan. Seperti dilansir detik.com, berkas tuntutan Fuad Amin setebal 6.374 halaman, di mana 2 ribu halaman di antaranya adalah daftar asetnya hasil korupsi dan pencucian uang.

Fuad memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010 hingga Februari 2013 dan Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan pada September hingga Desember 2014 untuk memperkaya diri sendiri. Pencucian uang yang dilakukan mencapai Rp 250 miliaran.

Kekayaan Fuad Amin yang sudah disita:

1. Uang ratusan miliar di berbagai rekening.
2. Sebuah mobil Toyota Alphard.
3. Sebuah mobil Toyota Camry.
4. Sebuah mobil Oddysey.
5. Sebuah mobil H1.
6. Sebuah mobil Honda Mobilio
7. Sebuah mobil Land Cruiser.
8. 70 bidang tanah.
9. Sebuah kondominium di Bali dengan 50 kamar.
10 .Rumah di Jalan Teuku Umar Bangkalan.
11. Rumah di Jalan KH Muhammad Kholil Bangkalan,
12. Rumah di Kelurahan Kraton Bangkalan
13. Rumah di Jalan Cokro Bangkalan.

0 Komentar