Selasa, 09 Februari 2016 11:10 WIB

Mantan Bupati Divonis 13 Tahun

Editor : Danang Fajar
Laporan: Efendi

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin hanya bisa tertunduk lesu. Raut wajahnya sayu dan terlihat kecewa berat atas vonis 13 tahun  yang dijatuhkan kepadanya.  Sebelumnya, Fuad Amin diganjar 8 tahun penjara. Ia naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan harapan hukumannnya diperingan.

Namun, niat Fuad Amin ini sia-sia. Hakim di Pengadilan Tinggi DKI (PT DKI), memperberat hukuman tersebut menjadi 13 tahun penjara. “ Hakim memvonis terdakwa dengan hukuman 13 tahun  penjara ditambah denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara, “ kata Humas PT DKI, M. Hatta kepada wartawan, Selasa (9/2/20016) pagi.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketui Elang Prakoso. Selain divoniss 13 tahun, hak politik mantan Bupati Bangkalan ini dicabut. Menurut hakim  PT DKI, Fuad Amin terbukti melakukan korupsi selama menjadi bupati Bangkalan, Madura. Di PN Tipikor, Fuad diganjar 8 taun penjara pada 19 Oktober 2015 lalu. ®

 

 

 

 

 
0 Komentar