Rabu, 03 Februari 2016 18:05 WIB

NH Belum Sempat Edarkan Dolar Palsunya

Editor : Danang Fajar
Laporan : Jesse Halim

JAKARTA, Tigapilarnews.com -- Polsek Pasar Minggu telah berhasil menangkap terduga pembuat uang palsu asal Kamerun, NH (50) di sebuah kos-kosan di Pedurenan, Pasar Minggu, Jaksel.

Akan tetapi, hingga saat ini polisi mengaku belum mengetahui apakah NH sudah berhasil menyebarkan uang hasil buatannya atau belum.

"Ada beberapa kali dia mencoba menghubungi korbannya, tapi apakah sudah terjadi atau belum, kami masih mendalami," kata Kompol Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Pasar Minggu dalam rilis media di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Rabu (3/2) sore.

Zaky juga mengatakan, bahwa jika NH terbukti membuat uang palsu, maka ia akan dijerat pasal 250 KUHP. "Dengan ancaman 6 tahun penjara," tutup Zaky.

Di sisi lain, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas Satu Jakarta Selatan, Toto Suryanto, mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait penangkapan NH, warga Kamerun yang diduga membuat uang palsu.

Pasalnya, dokumen perjalanan NH sudah tidak berlaku lagi. "Dari sisi keimigrasian, pelanggaran dia adalah overstay lebih dari 60 hari dengan tindakan hukuman deportasi," jelas Totok.

Oleh karena itu, pihak Imigrasi akan terus berkoordinasi dengan polisi agar tindakan yang diambil tidak saling merugikan kedua instansi.

"Nanti imigrasi deportasi, sementara polisi mau melakukan penyidikan. Itu yang kita hindari," ujar Totok.
0 Komentar