Laporan : HapipJAKARTA, Tigapilarnews.com - Propam Polresta Tangerang memeriksa Kapolsek Panongan AKP H dan Aiptu D. Keduanya diperiksa propam karena mengkonsumsi sabu di ruang kerjanya, Jumat (22/1), siang ."Informasi tersebut betul. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung di Propam Polresta Tangerang bersama Propam Polda Metro Jaya," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Irman Sugema di Mapolda Metro Jaya.Kasus bermula ketika istri Aiptu D, yang berinisial D mendatangi Sipropam Polresta Tangerang pada Minggu (17/1) lalu. D mengadukan suaminya ke pihak Propam setelah memergoki suaminya bersama AKP H menggunakan sabu di sebuah lapak di Kampung Cipari, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan pada Sabtu (16/1) malam.Saat itu, sang istri mendapati Aiptu D tengah mengkonsumsi sabu bersama AKP H yang kemudian dia meninggalkan lokasi setelah memergoki suaminya itu. Istri D kemudian mendapatkan barang bukti 1 buah alat hisap (bong) yang kemudian ia jepret dan diserahkan ke Sipropam Polresta Tangerang.Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan Sipropam Polresta Tangerang kemudian menginterogasi Aiptu D. Aiptu D pun tidak bisa mengelak lagi dan mengakui telah mengkonsumsi bersama AKP H.Aiptu D juga mengakui bahwa barang haram itu didapat dari Bripka A, mantan anggota Polsek Legok yang pernah berdinas di Polsek Panongan. Tim Paminal Sipropam Polresta Tangerang kemudian memeriksa A.Ketiganya kemudian dihadapkan ke Wakapolres Tangerang. Di hadapan Wakapolres Tangerang, ketiganya mengakui perbuatan tersebut. Ketiganya juga dites urine dan hasilnya positif mengandung zat methampetamine.