Selasa, 19 Januari 2016 10:04 WIB

100 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Kelurahan Sukabumi Utara

Editor : Danang Fajar
Laporan : Danang

JAKARTA, Tigapilarnews -- Jajaran Tiga Pilar yakni Polsek Kebon Jeruk, Koramil dan Kelurahan Sukabumi Utara, kembali melakukan operasi yustisi terhadap rumah kosan yang berada di wilayah Sukabumi Utara. Hal ini dilakukan sesuai dengan Perda DKI Jakarta no 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

Diperkuat sekitar 78 Personel, yang terdiri 5 anggota Koramil, 20 anggota Polsek Kebon Jeruk, 26 personil anggota kecamatan, 20 anggota Citra Bhayangkara, serta 7 anggotal FKDM.

Pemeriksaan dilakukan pada empat rumah kos yang ada di sekitar pasa Pasar bunga Rawa Belong. Pihak kelurahan pun lalu melakukan pendataan terhadap warga yang belum memiliki KTP DKI Jakarta. Dalam operasi tersebut, setidaknya ada sekitar 100 penghuni kosan dan kontrakan yang belum memiliki KTP DKI.

"Yang belum memiliki KTP DKI Jakarta akan kami berikan pemahaman agar mereka membuat Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS) di Kelurahan dan Kecamatan," ujar Lurah Sukabumi Utara M Fahmi kepada Tigapilarnews.com, Senin (18/1) malam.

Di lokasi yang sama, Wakapolsek Kebon Jeruk, AKP Sigit mengatakan operasi Yustisi ini dilakukan untuk mempersempit ruang gerak para teroris usai terjadinya teror bom di Jalan MH Thamrin.

"Dengan operasi ini kami dapat mendata dan deteksi dini terhadap hal-hal yang tak diinginkan," tukasnya.
0 Komentar