Selasa, 12 Januari 2016 00:50 WIB
Terkait vonis tersebut, SDA, sapaan akrab Suryadharma Ali, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding Kuasa hukumnya, Humphrey Djemat membantah semua tuduhan yang didakwakan kepada kliennya.
"Apa yang disampaikan tadi tidak mempertimbangkan fakta-fakta selama pengadilan. Untuk itu, berikan kami kesempatan pikir-pikir atas putusan yang sudah dibacakan oleh yang mulia," kata Humphrey.
Vonis tersebut kurang dari 2/3 tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya JPU KPK menuntut SDA dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU KPK juga masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan vonis yang dibacakan majelis hakim kepada SDA. "Kami meminta majelis hakim untuk memberi kami kesempatan atas putusan tersebut untuk selanjutnya kami pelajari," kata JPU KPK yang dipimpin Mochammad Wirasakjaya
Selanjutnya, majelis hakim memberikan waktu kepada kuasa hukum terdakwa dan jaksa untuk mempertimbangkan putusan tersebut hingga sepekan ke depan. "Kami memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa dan jaksa untuk mempertimbangkan hasil putusan hingga 18 Januari mendatang," kata Ketua Majelis Hakim, Aswijon,SH.(i)