Rabu, 04 Juni 2025 22:21 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Budi Arie dan PDIP Tak Terlibat Kasus Situs Judol Kominfo

Editor : Yusuf Ibrahim
Budi Arie Setiadi. (foto istimewa)
Jakarta, TIGAPILARNEWS.COM- Sidang perkara kasus melindungi situs judi online (judol)  agar tidak terblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Komdigi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/6/2025) petang.
 
Salah satu terdakwa berlatarbelakang pengusaha ZA, membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi. Hal tersebut ditegaskan pengacaranya, Christian Arensen Tanuwijaya Malonda usai sidang kepada para awak media.
 
"Tidak ada keterlibatan Budi Arie. Termasuk juga tidak ada kaitan dengan PDIP. Sayangnya, Pak Budi tidak pernah mendapatkan haknya, hak menjawab, berupa kesempatan untuk klarifikasi atau mengonfirmasi," katanya.
 
"Klien kami, Bapak ZA juga bukanlah kader PDIP, dan hanya profesional yang diperbantukan. Sehingga, jelas tidak ada aliran dana maupun kaitannya PDIP dengan kasus ini," tambahnya.
 
Masih dikatakannya, adapun isu bahwa Budi Arie menerima dana hasil melindungi judol, sebenarnya adalah kesepakatan dari para terdakwa. Sehingga secara langsung, dipaparkannya, Budi Arie tidak pernah sekalipun meminta komisi 50 persen atau menerimanya.
 
"Sangat disayangkan sebab informasi yang beredar luas adalah keliru. Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari perjudian," imbuhnya.
 
"Kasus ini menjadi tidak terang karena aliran dananya terputus di bandar dan pemilik website. Ironisnya, keduanya tidak ada yang dijadikan tersangka. Keduanya tidak pernah ditangkap dan diperiksa. Padahal harusnya follow the money. Maka akan terang benderang kasus ini," tegasnya.
 
ZA, dikatakannya lagi, juga bukan berperan sebagai sosok yang mengumpulkan uang dari setoran-setoran hasil penjagaan situs judol itu. Bahkan, ZA juga bukan perekrut melainkan sosok yang ikut direkrut.
 
Pada sidang kali ini, masih seputar pemeriksaan saksi terkait kasus situs judol pegawai Komdigi.
 
Selain ZA, ketiga terdakwa yang hadir dalam sidang adalah pegawai Kemenkominfo AK, pegawai Kemenkominfo, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas dan utusan Direktur Kemenkominfo Muhrijan alias Agus.
 
Sebelumnya, nama Menteri Koperasi tersebut muncul dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judol oleh sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo (kini Komdigi).
 
Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5). Budi Arie sempat diperiksa oleh Polri di Gedung Bareskrim Polri pada tanggal 19 Desember 2024.(des) 

0 Komentar