Kendari, TIGAPILANEWS.COM– Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pro Jokowi-Ma'ruf Indonesia (PROJAMIN) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah eks Izin Usaha Pertambangan (IUP) EKU II, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.
Ketua DPW PROJAMIN Sultra, Hendryawan, menegaskan bahwa kawasan tersebut telah dicabut izin pertambangannya berdasarkan keputusan resmi dari Kementerian Investasi/BKPM. Oleh karena itu, ia menilai bahwa tidak seharusnya ada aktivitas pertambangan dalam bentuk apa pun di wilayah tersebut.
“Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejati Sultra, untuk tidak melakukan penindakan. Dugaan kuat bahwa aktivitas penambangan ilegal terus terjadi di wilayah eks IUP EKU II merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum,” tegas Hendryawan.
Ia menyebut bahwa wilayah Blok Morombo, khususnya eks IUP EKU II, telah menjadi “langganan” bagi para mafia tambang yang secara terang-terangan melakukan aktivitas melawan hukum. Menurutnya, kejadian ini bukanlah yang pertama kali terjadi, melainkan telah berulang kali tanpa ada tindakan tegas.
Tak hanya Kejati, Hendryawan juga mempertanyakan kinerja Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) yang dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
“Fungsi pengawasan dari BPPHLHK sangat kami ragukan. Bahkan, kami menilai ada pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat seperti Desa Sarimukti dan beberapa desa lainnya yang masuk dalam wilayah eks IUP EKU II,” ujarnya.
PROJAMIN Sultra juga menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya Pasal 158 yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami menduga ada banyak pihak yang terlibat dalam pusaran aktivitas tambang ilegal ini. Jika tidak ada tindakan tegas dari APH, maka patut diduga adanya permainan antara aparat dan para penambang ilegal,” tandas Hendryawan.
Video Viral Ungkap Nama Terduga Pelaku
Media ini juga memperoleh informasi dari salah satu video yang tengah viral di media sosial Facebook dengan nama akun Kuping Sul-tra, Dalam video tersebut disebutkan sejumlah inisial nama yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di wilayah eks IUP EKU II, yakni inisial H, A, dan AA. Munculnya video ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut dilakukan secara terorganisir dengan melibatkan berbagai pihak.
Menanggapi hal tersebut, PROJAMIN Sultra mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti informasi yang berkembang di publik dan menindak siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.
Adapun rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya dijadwalkan pada 3 Juni 2025 oleh PROJAMIN Sultra, ditunda untuk persiapan lebih lanjut dan akan dilaksanakan usai Hari Raya Iduladha pekan depan.(des)