6 jam yang lalu

Kejari Jaksel Panggil Budi Arie Setiadi terkait Kasus Judol

Editor : Yusuf Ibrahim
Budi Arie Setiadi. (foto istimewa)

JAKARTA , TIGAPILARNEWS.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) membuka peluang memanggil Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo menyatakan pemanggilan Menkominfo periode 2023-2024 itu mungkin saja dilakukan untuk kepentingan pembuktian. Diketahui, nama Budi Arie Setiadi muncul dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini bernama Komdigi).

Namanya disebut berkali-kali dalam dakwaan kasus dugaan pengamanan website judi online (judol) di Kominfo. Adapun dakwaan dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025. “Kita lihat nanti di kepentingan pembuktian,” kata Haryoko saat dihubungi wartawan Senin (19/5/2025).

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan judi online (judol) Komdigi beragendakan pembacaan dakwaan. Dalam persidangan, nama Budi Arie pun muncul.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa II Adhi Kismanto mempresentasikan alat crawling data yang mampu mengumpulkan data website judi online, lalu saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada terdakwa II Adhi Kismanto untuk mengikuti seleksi sebagai tenaga ahli di Kemenkominfo," ujar bunyi dakwaan Jaksa sebagaimana dilihat pada Sabtu (17/5/2025).

Dalam dakwaan Jaksa, Budi Arie disebut turut mendapat bagian dari penjagaan website judol tersebut. Pada 19 April 2024, Adhi Kismanto menerima informasi Budi Arie meminta agar praktik penjagaan website judol tak dilakukan di lantai 3 Kantor Komdigi.

Hal itu lalu dikomunikasikan langsung. "Bahwa kemudian terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, dan Terdakwa IV Muhrijan alias Agus kembali bertemu di Cafe Pergrams Senopati untuk membahas mengenai praktik penjagaan website perjudian online di Kemenkominfo dan tarif sebesar Rp8.000.000,- per website serta pembagian untuk Terdakwa II Adhi Kismanto sebesar 20%, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30% dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50% dari keseluruhan website yang dijaga," jelas jaksa.

"Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto dan menemui saudara Budi Arie Setiadi di rumah dinas Widya Chandra untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran dan disetujui oleh saudara Budi Arie Setiadi," sambungnya.

Masih dalam dakwaan Jaksa, Adhi Kismanto melakukan pertemuan dengan Zulkarnaen. Zulkarnaen menyampaikan Budi Arie telah mengetahui adanya praktik pengamanan website judol. Zulkarnaen sudah mengamankan agar penjagaan website judol tetap dapat dilakukan.

"Zulkarnaen Apriliantony menyampaikan bahwa penjagaan website perjudian sudah diketahui oleh saudara Budi Arie Setiadi, namun Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sudah mengamankan agar penjagaan website perjudian tetap dapat dilakukan karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony merupakan teman dekat saudara Budi Arie Setiadi," kata dakwaan Jaksa.(des)


0 Komentar