6 jam yang lalu

Pemuda Pegang Peranan Strategis Penggerak Pembangunan Bangsa

Editor : Yusuf Ibrahim
Taufik Hidayat, (foto tigapilarnews.com)

Jakarta, TIGAPILARNEWS.COM- Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Wamenpora RI) Taufik Hidayat, memimpin rapat koordinasi dan kolaborasi lintas kementerian/lembaga tentang pelayanan kepemudaan. 

Diikuti 58 lintas K/L, rakor ini membahas penyusunan Perpres tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan beserta Lampiran RAN Pelayanan Kepemudaan.

"Rakor hari ini sebagai Kick Off penyusunan Perpres yang baru, yang akan memuat RAN Pelayanan Kepemudaan. Forum ini menjadi langkah awal untuk menyatukan pemahaman, memperkuat sinergi, dan merumuskan arah kebijakan lintas sektor dalam pelayanan kepemudaan," kata Wamenpora Taufik dalam sambutannya di Auditorium Wisma Menpora, Jakarta, Jumat (16/5).

Menurut Wamenpora Taufik, pemuda memegang peranan strategis sebagai penggerak pembangunan bangsa. Tidak dapat dipisahkan dari dinamika perubahan global yang terus berkembang. Pembangunan kepemudaan bukanlah isu sektoral yang dapat diselesaikan oleh satu institusi saja melainkan lintas sektoral.

"Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan menegaskan bahwa pemuda adalah WNI berusia 16 hingga 30 tahun masa kehidupan yang penuh energi dan potensi untuk membawa perubahan nyata dalam masyarakat. Persoalan pemuda bersifat lintas sektor," ujarnya pada rakor yang turut dihadiri Sesmenpora Gunawan Suswantoro, para Pejabat Tinggi Madya, para staf khusus dan tenaga ahli Menpora. 

Lintas sektor yang dimaksud lanjutnya, mulai dari pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, kewirausahaan, kesetaraan gender, hingga partisipasi dan kepemimpinan, serta inklusivitas. 

"Koordinasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan sangat diperlukan agar pelayanan kepemudaan dapat berjalan secara holistik, terintegrasi, dan berkelanjutan," imbuh Wamenpora Taufik.

Sebagai upaya menjawab tantangan tersebut, hadir Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan. Regulasi ini menjadi payung hukum dalam mengintegrasikan peran lintas Kementerian/Lembaga (K/L) dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan secara nasional.

"Kick off hari ini harus berkelanjutan, semua masukan akan kita tampung kita godok hingga menuju ke langkah selanjutnya. Harus ada timelinenya jangan sampai tidak ada kelanjutannya. Semua harus berkomitmen bergerak cepat untuk meningkatkan kualitas kepemudaan menuju Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan Yohan menyampaikan, pemuda sangat perlu disiapkan melalui pelayanan kepemudaan ini agar di 2045, dimana Indonesia ulang tahun ke-100 para pemuda ini tentunya akan menjadi pemimpin sehingga harus disiapkan sedini mungkin dari sekarang oleh semuanya.

"Dengan begitu program kegiatan yang dilakukan betul-betul bisa memberdayakan pemuda, pemuda tidak hanya sebagai objek pembangunan tetapi sebagai subjeknya pembangunan. Rakor ini diikuti 58 K/L masing-masing mengirimkan Pejabat Pimpinan Tinggi Madyanya," ujar Yohan. 

"UU No.40 tahun 2009 tentang Kepemudaan disambung dengan Perpres No.43 tahun 2022, memang mengamanahkan bahwa Menpora sebagai koordinator pembangunan pemuda melakukan koordinasi dengan K/L lainnya. Salah satu senjatanya adalah Perpres, Rencana Aksi Nasional (RAN). Di dalam RAN itu berisi konsensus dari masing-masing K/L untuk bersama-sama berkolaborasi menyelenggarakan program kegiatan terkait pelayanan kepemudaan," imbuhnya.

Wakil Kepala KSP Muhammad Qodari mengatakan, memasuki pemerintahan yang baru dimana program dari Presiden Prabowo kata kuncinya adalah pemberdayaan SDM. Dengan demikian lanjutnya, pemberdayaan ini akan berkontribusi terhadap IPP.

"Agar pemberdayaan pemuda ini atau pemberdayaan SDM ini maksimal maka harus diintegrasikan di tempat ini terutama teman-teman di Kemenpora. agar sejalan dengan program yang dicanangkan oleh Bapak Presiden," paparnya.

"Bahwa saat ini memang kita harus memulai koordinasi lintas sektoral harus lebih sering lagi didalam pelayanan kepemudaan. Kemudian dari Perpres yang akan kita susun kembali ini harus bisa melahirkan sebuah Perpres yang berorientasi ke depan seperti berorientasi kepada Asta Cita dan futuristik 15, 20 atau 30 tahun kedepan," imbuh perwakilan dari Setwapres.(san)


0 Komentar