Kamis, 10 April 2025 12:48 WIB
JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan angin segar dengan memberikan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2025.
Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 dan resmi berlaku mulai 8 April 2025, menjadi bukti nyata komitmen Pemprov DKI dalam meringankan beban masyarakat dan mewujudkan keadilan dalam pembayaran pajak.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan dengan insentif ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meringankan beban Wajib Pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
"Ini adalah langkah strategis untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan, " ungkapnya.
Inilah deretan keuntungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang bisa Anda nikmati di tahun 2025.
1. Pembebasan Pokok PBB-P2
Masyarakat berhak mendapatkan pembebasan 100% dari pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025 dengan sejumlah syarat yaitu rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta; Wajib Pajak merupakan orang pribadi.
Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, maka pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025. Syarat lain adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
2. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Insentif pengurangan pokok pajak ini diberikan secara otomatis oleh sistem, dengan ketentuan yaitu pengurangan 50% bagi Wajib Pajak yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 pada tahun 2024 (SPPT sebesar Rp0) dan pembatasan kenaikan pajak agar tidak melebihi 50% dari tahun pajak sebelumnya.
3. Keringanan Pokok PBB-P2
Pemprov DKI juga memberikan keringanan bagi Wajib Pajak yang ingin membayar PBB-P2 lebih awal, dengan rincian sebagai berikut: PBB-P2 Tahun Pajak 2025 Keringanan 10% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Mei 2025. Keringanan 7,5% untuk pembayaran pada 1 Juni – 31 Juli 2025. Keringanan 5% untuk pembayaran pada 1 Agustus – 30 September 2025.
PBB-P2 Tahun Pajak 2020 – 2024 Keringanan 5% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Desember 2025. PBB-P2 Tahun Pajak 2013 – 2019 Keringanan 50% untuk pembayaran pada 8 April – 31 Desember 2025. PBB-P2 Tahun Pajak 2010 – 2012 Keringanan tambahan 25% di atas keringanan pokok 25% yang telah diberikan melalui Pergub Nomor 124 Tahun 2017.
4. Pembebasan Sanksi Administratif
Untuk memberikan kemudahan lebih lanjut, Pemprov DKI juga membebaskan sanksi administratif bagi Wajib Pajak yang memenuhi syarat yakni pembebasan bunga angsuran bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada 8 April – 31 Desember 2025.
Pembebasan bunga keterlambatan pembayaran bagi PBB-P2 Tahun Pajak 2013 – 2024, termasuk bagi mereka yang telah melunasi pokok pajak namun masih memiliki sanksi administratif yang belum dibayarkan. Dengan adanya insentif ini Pemprov DKI berharap dapat meringankan beban Wajib.
"Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program insentif ini sebelum periode berakhir," ucap Morris Danny.
Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi Pajak Online Pemprov DKI Jakarta atau mengacu pada Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 yang dapat diakses melalui situs berikut: https://jdih.jakarta.go.id/dokumenPeraturanDirectory/0031/2025KEPGUB0031281.pdf