5 jam yang lalu
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, Selasa (4/2/2025).
Penggeledahan ini tekait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Penggeledahan itu dibenarkan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi awak media. "Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Tessa belum merinci lokasi rumah Ahmad Ali yang digeledah. Termasuk apa saja yang disita dari giat tersebut. Untuk diketahui, KPK telah menyita sejumlah uang dari berbagai pihak terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Tessa menyatakan, penyitaan dilakukan pada 10 Januari 2025. Adapun, uang yang disita dari mata uang rupiah hingga asing. "Dalam mata uang rupiah sebesar Rp350.865.006.126,78, uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)," kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/1/2025).
Kemudian, dalam mata uang dolar Amerika sebesar USD6.284.712,77, yang disita dari 15 rekening dan dalam mata uang dolar Singapura sebesar SGD2.005.082,00. "Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut di atas," ujarnya.
Jika ditotal, jumlah uang yang disita itu lebih dari Rp400 miliar. Rita sendiri telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU dengan tersangka Rita.(des)