6 jam yang lalu

Kejagung Telusuri Dugaan Pelanggaran Hukum Pagar Laut di Tangerang

Editor : Yusuf Ibrahim
Pembongkaran pagar laut. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai bergerak menyelidiki dugaan pelanggaran hukum pagar laut di pesisir utara Kabupaten Tangerang. Informasi penyelidikan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Korps Adhyaksa serius menelusuri keterlibatan oknum pegawai ATR/BPN. "Saya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan sedang berjalan terhadap jajaran ATR/BPN," ujar Rifqi, Jumat (31/1/2025). 

Meskipun masih tahap penyelidikan, dia berharap keterlibatan Kejagung dalam rangka penegakan hukum ini dapat membuat kasus pagar laut di Tangerang menjadi terang benderang. Terlebih, kasus ini telah menjadi sorotan publik.

"Kami ingin membuka masalah ini secara terang benderang siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, dan siapa saja yang turut serta," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Nusron Wahid menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut pesisir utara Kabupaten Tangerang.

Alhasil, enam pegawai ATR/BPN dicopot dari jabatannya karena terbukti terlibat dalam penerbitan SHGB. Hal ini disampaikan Nusron dalam forum rapat kerja (raker) bersama Komisi II DPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). "Kita memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai," ucapnya.(fik)


0 Komentar