Senin, 18 November 2024 17:08 WIB

Bapenda dan Kejati Banten Datangi Penunggak Pajak

Editor : Yusuf Ibrahim
Bapenda Provinsi Banten. (foto istimewa)

Jakarta, Tigapilarnews.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melaksanakan penagihan kepada para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. Kali ini, dalam setiap penagihannya Bapenda didampingi petugas dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bapenda Banten dengan Kejati Banten tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara khususnya dalam optimalisasi PAD melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

Surat kuasa itu lebih spesifiknya lagi adalah terkait penanganan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Provinsi Banten. SKK kali ini telah disepakati dan ditandatangani bersama pada Minggu (7/7/2024) yang merupakan perpanjangan dari yang dilakukan pada 2022.

Perpanjangan sendiri sesuai dengan amanat pasal 115 Peraturan (PP) Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pelaksana tugas (Plt) Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, selain PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), terdapat dua jenis pajak baru yang penagihannya dikerjasamakan dengan Kejati Banten.

Jenis pajak itu adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak air permukaan. “Kami berharap dalam rangka optimalisasi pendapatan, upaya-upaya yang dilakukan bisa akselerasi,” ujar Deni.

Dia menuturkan, kerja sama tersebut bisa menurunkan angka tunggakan pajak daerah. Kemudian, juga menjadi penguat dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). “Sehingga penagihan PKB tersebut tepat sasaran yang pada akhirnya diharapkan turunnya data tunggakan yang berakibat pada optimalnya PAD Provinsi Banten,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Banten Iswandi Saptaji mengatakan, pihaknya melakukan penagihan bersama Kejati Banten sejak triwulan II. Bukan hanya perusahaan, wajib pajak bersifat perorangan yang menunggak juga akan didatangi oleh Kejati.

Mereka yang akan didatangi adalah pemilik tunggakan dengan nominal tagihan di atas Rp10 juta. “Wajib sebelumnya pajak kami beri waktu tiga bulan jika lewat akhir masa pembayaran kami datangi lagi,” ujarnya.

Dia berharap, para wajib pajak dapat membayar pajak tepat waktu karena dana yang terkumpul akan masuk kas daerah untuk digunakan pada pembiayaan pembangunan di Provinsi Banten.(san)


0 Komentar