Kamis, 18 Juli 2024 15:29 WIB
Jakarta, Tigapilarnews.com- TNI Angkatan Udara memaksa sebuah pesawat asing mendarat di Pangkalan Udara Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Riau, setelah pesawat sipil tersebut terdeteksi oleh radar memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.
TNI AU mengerahkan dua pesawat tempur F-16 untuk memaksa pesawat asing mendarat di landasan udara Roesmin Nurjadin. Pesawat komersil milik asing tersebut terdeteksi radar memasuki wilayah udara Indonesia tanpa izin.
Setelah mendarat paksa, pesawat tersebut kemudian dikawal oleh personel TNI bersenjata lengkap hingga ke area steril di apron Lanud Roesmin Nurjadin.
Pesawat tersebut ditumpangi sepuluh orang termasuk dua pilot yang kemudian diturunkan dengan penjagaan ketat. Ternyata Sulit Seluruh penumpang pesawat dan dua orang pilot pesawat diperiksa oleh tim gabungan dari Polisi Militer TNI AU, Imigrasi, Bea Cukai, dan Karantina Hewan dan Tanaman.
Hasil pemeriksaan mengindikasikan penumpang pesawat tersebut adalah kelompok teroris. Saat dilakukan pemeriksaan, salah seorang penumpang pesawat tersebut mencoba melarikan diri, namun upaya tersebut dapat digagalkan oleh unit tim K-9, anjing pelacak.
Rentetan peristiwa tersebut merupakan simulasi latihan TNI AU dalam pengamanan teritorial udara Indonesia. Komandan Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin Marsma TNI Feri Yunaldi menjelaskan penerbangan di wilayah Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Udara.
”Apabila pesawat asing memasuki wilayah Indonesia maka harus dilengkapi dengan izin Diplomatic Clearance, Security Clearance, dan Flight Approval dari Dirjen Perhubungan Udara,” kata Marsma TNI Feri Yunaldi, Kamis (18/7/2024).
Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut maka dianggap sebagai pesawat asing yang melanggar aturan udara Indonesia.“Kami akan menindak siapapun yang melanggar terorial, demi menjaga ketahanan negara kita tercinta,” tegasnya.(des)