Selasa, 09 Juli 2024 17:26 WIB

Wantimpres Jadi DPA, Jumlah Anggota Tak Terbatas dan Menyesuaikan Kebutuhan Presiden

Editor : Yusuf Ibrahim
Presiden terpilih Prabowo-Gibran. (foto istimewa)

JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM- Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR dan dibawa ke paripurna untuk persetujuan.

Beleid itu bakal mengubah kelembagaan Wantimpres. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menjelaskan, perubahan terletak pada nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

"Perubahan yang ada di dalam sini itu hanya terkait soal pertama menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Supratman menuturkan, perubahan nomenklatur itu didasari atas aspirasi dan keinginan dari seluruh fraksi di DPR. Namun, ia menegaskan bahwa fungsi kelembagaan Wantimpres tak akan berubah. Perubahan kedua, kata Supratman, RUU itu menyangkut jumlah keanggotaan.

Ia melanjutkan, jumlah anggota DPA menjadi tak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden. "Kedua juga menyangkut soal jumlah keanggotaan, kalau di UU lama anggota Wantimpres itu kan cuma 8, sekarang diserahkan kepada presiden, disesuaikan dengan kebutuhannya untuk bisa mendapatkan orang-orang terbaik yang bisa memberikan pertimbangan terbaik kepada presiden," tuturnya.

Perubahan ketiga, kata dia, RUU Wantimpres akan mengatur syarat menjadi anggota DPA. "Cuma itu saja menyangkut soal kelembagaan, nanti Wantimpres itu statusnya sebagai pejabat negara," pungkasnya.(san)


0 Komentar