Kamis, 18 April 2024 14:47 WIB

Pelanggar Ganjil-Genap saat Mudik 8.725, Tilang dan Pembayaran Online

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 8.725 pengendara melanggar aturan ganjil genap di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Tol Kalikangkung selama arus mudik dan balik Lebaran 2024.

"Pelanggaran ganjil-genap jumlah total 8.725," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).

Latif Usman menjelaskan secara detail pelanggaran tersebut telah terekam kamera Electronic-Traffic Law Enforcement (ETLE). Kebijakan ganjil genap (gage) saat saat mudik Lebaran 2024 berlaku sejak 5-16 April 2024. 
 

Dari total 8.725 pelanggaran terbagi menjadi dua yakni arus mudik berjumlah 4.201 pengendara, sementara arus balik Lebaran sebanyak 4.524 pengendara.

Pihak kepolisian juga sudah mulai mengirimkan surat konfirmasi bukti pelanggaran atau tilang kepada para pelanggar. Konfirmasi langsung dikirim secara online, melalui SMS, WhatsApp, email. "(Pelanggar dapat membayaran denda) bisa lewat e-Banking, bisa langsung," ujarnya.(des)


0 Komentar