Rabu, 27 Maret 2024 15:01 WIB

Amin Desak Pengusaha Tak Mangkir Cairkan Tunjangan Hari Raya ke Karyawan

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan para pengusaha jangan sampai mangkir mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawannya.

Diketahui, THR 2024 wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR sudah harus diterima para pekerja/buruh pada tanggal 3 April 2023.

“Nah itu saya minta para pengusaha swasta memperhatikan itu dan itu juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dengan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama. Jangan sampai ada yang mangkir,” tegas Wapres dalam keterangannya usai menghadiri acara di Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (27/3/2024). 

Lebih lanjut, Wapres mengatakan bahwa dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan aturan terkait pencairan THR. Kemenaker telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi.

“Ya saya kira sudah ada aturan dari Kementerian Tenaga Kerja ya. Dan saya mendukung apa yang sudah dilakukan oleh tenaga kerja supaya para pengusaha memperhatikan ya, untuk THR itu tuh jangan sampai abai. Kalau tidak itu nanti kan ada saksinya ya, ada sanksinya,” pungkas Wapres.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menegaskan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 36 Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.(mir)


0 Komentar