Selasa, 20 Februari 2024 12:14 WIB

Sirekap KPU Bermasalah, Ada Potensi Muluskan Salah Satu Peserta Pemilu

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi Sirekap. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menyatakan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU) bermasalah.

Mereka menilai KPU tak memiliki kontrol terhadap sistem informasi tersebut. Sekretaris Jenderal KIPP Kaka Suminta megatakan, pihaknya dari awal mengkritisi penggunaan Sirekap KPU. Pasalnya ia menilai KPU tak memiliki kontrol terhadap sistem tersebut.

"KPU harusnya mempunyai kontrol yang cukup terhadap sistem. Ini latar belakang ya, kenapa kalau kita lihat sistem di KPU ini tampak tidak baik ya untuk menyelenggarakan sebuah pemilu yang kalau kita lihat di Sirekap ini meng-cover 823.000 lebih (TPS)," kata Kaka Suminta saat dihubungi, Selasa (20/2/2024).

Menurutnya, penerapan sistem itu menimbulkan masalah yang disebabkan dua faktor yakni sistem error dan kebetulan. Menurutnya, faktor sistem error bisa disebabkan oleh desain pihak tertentu. "Saya masih anggap ini by accident ya, tetapi karena kelemahan KPU misalnya tidak paham, kedua tidak punya kontrol, ketiga tidak terbuka ke publik sistem apa yang mau dipakai," tuturnya.

Kendati sistem informasi KPU bermasalah, Kaka menilai ada potensi untuk memuluskan peserta pemilu memenangi kontestasi. Meski begitu, ia berkata, potensi memenangi kandidat pemilu ini masih harus perlu dibuktikan lebih lanjut.

"Apakah ada indikasi atau kecenderungan? Saya pikir ada, tetapi itu perlu pembuktian. Karena semua kewenangan yang dimiliki penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu, bisa membuat pemilu ini fair dan bisa juga digunakan untuk membuat pemilu ini tidak berintegritas dengan cara cheating. Jadi potensi itu ada," kata Kaka.

Atas dasar itu, ia merasa perlu adanya pihak independen untuk melakukan audit digital forensik terhadap sistem informasi di KPU itu. Baginya, hal itu bisa dilakukan selagi masyarakat tak puas terhadap sistem KPU itu.

"Karena KPU dalam PKPU sebutkan sebagai alat untuk sampaikan informasi, sehingga auditnya nanti sampai pada deliverinya. Apakah deliverynya sampai ke publik? Kalau publik tidak puas, ya bisa dimulai dari situ (audit forensik digital)," ucap Kaka.

"Kalau KPU tidak punya pemahaman dan kontrol yang memadai tentang sistem ini, maka saya pikir harus ada pihak independen yang harus kontrol dan memahaminya, ya sebaiknya ada pihak independen yang audit sistem ini," katanya.(mir)


0 Komentar