Jumat, 19 Januari 2024 11:33 WIB

Berikut Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kenaikan pajak kendaraan motor bensin pribadi untuk mensubsidi transportasi masal.

Hal tersebut diungkapkan Luhut Binsar Pandjaitan dalam sambutannya lewat sebuah video yang diputar pada peresmian peluncuran jenama dan produk kendaraan berbasis baterai Build Your Dreams (BYD).

"Kami tadi rapat dan berpikir untuk menaikkan pajak kendaraan sepeda motor non-listrik sehingga nanti itu bisa memberikan subsidi ongkos-ongkos seperti LRT atau kereta cepat," kata Luhut dalam sambutannya lewat sebuah unggahan video, dikutip Jumat (19/1/2024).

Peningkatan pajak kendaraan konvensional itu diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi masal. Sehingga masalah polusi udara lewat kendaraan bisa berkurang. "Dengan demikian, kita mencoba melihat ekuilibrium dan juga dalam konteks menurunkan polusi udara," sambungnya.

Luhut bakal segera melakukan rapat terbatas pada 22 Januari 2024 untuk membahas tindaklanjut mengenai rencana meninggikan pajak kendaraan konvensional bersama Presiden Jokowi. "Beberapa bulan terakhir ini kami sudah menemukan situs-siku masalahnya dan saya pikir ini kesempatan yang bagus untuk membuat Jakarta menjadi bersih," tutup Luhut.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) terbaru. Besaran tarif kendaraan itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diteken Pj. Gubernur Heru Budi pada 5 Januari 2024.

Pajak progresif motor dan mobil naik 0,5 persen dibandingkan aturan lama, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015. Namun, dalam perda terbaru tarifnya maksimal 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya.

Sementara di aturan lama tarif tertingginya 10 persen untuk kendaraan ketujuhbelas dan seterusnya.

Berikut tarif PKB terbaru untuk kepemilikan pribadi: - 2 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama - 3 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua - 4 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga - 5 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat - 6 persen untuk kepemilikan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya. Tarif PKB lama dalam Perda Nomor 2 Tahun 2015: - Kendaraan pertama pajak 2 persen


0 Komentar