Selasa, 27 Juni 2023 14:46 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti kasus tindak pidana narkoba berbagai jenis dengan total 131,06 kg dan 10.156.844 butir narkotika dari 23 laporan polisi.
Sedangkan untuk tersangka, polisi mengamankan 30 orang. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini, di antaranya tembakau sintesis 12 kg dan ganja 64,55 kg.
"Kemudian obat berbahaya 8.896.250 butir, sabu 34,51 kg, ekstaksi 23.594 butir dan pil PCC 1.237.000 butir. Laporan 23 dan tersangka 30 orang," kata Hengki dalam konferensi pers, Selasa (27/6/2023).
Lebih detail dia mengatakan, barang bukti tersebut merupakan pengungkapan dari sejumlah satuan seperti Ditres Narkoba Polda Metro mengamankan 11 orang tersangka dan barang bukti ganja 14,78 kg, sabu 12,17 kg, ekstasi 23.594 butir, pil PCC 1.237.000 serta butir dan obat berbahaya 8.896.250 butir.
Polres Metro Jakarta Barat menangkap tersangka empat orang dan mengamankan barang bukti sabu 19,16 kg. Kemudian Polres Metro Tangerang mengamankan tersangka sembilan orang dan barang bukti ganja 42,77 kg, sabu 234 gram.
Kemudian Polres Metro Bekasi mengamankan tersangka tiga orang, barang bukti tembakau sintetis 12,95 kKg dan Bibit Sintetis 1.02 kg. Kemudian Polres Metro Depok 1 orang tersangka danbarang bukti ganja 7 kg dan Polres Tangerang Selatan 2 orang tersangka danbarang bukti sabu 2,95 kg.
"Pemusnahan dilaksanakan dengan cara menggunakan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi, sehingga barang bukti narkotika tersebut, benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efeknegatif kepada masyarakat di sekitarnya," terangnya.(mir)