Kamis, 16 Maret 2023 22:57 WIB

Baju Bekas Impor Ilegal Dinilai Rugikan para Pelaku Industri Lokal

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Maraknya baju bekas yang diimpor secara ilegal bisa merugikan para pelaku industri pakaian lokal karena dapat menggerus pasar di dalam negeri.

Juga berdampak pada lingkungan terutama menimbulkan masalah sampah. Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop dan UKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, berdasarkan catatan dari Asosiasi Serat dan Tekstil, sekitar 15-20% pasar dalam negeri tergerus oleh produk pakaian bekas impor.

"Kalau perhitungannya itu, kurang lebih 15-20% dari total produksi nasional dampaknya. Artinya, itu menggerus pangsa pasar 15-20%," ujarnya dalam diskusi bersama e-commerce di kantor KemenKopUKM, Kamis (16/3/2023).

Tak hanya itu, sambung dia, pakaian bekas impor juga menimbulkan masalah lingkungan, di mana saat ini Indonesia menghasilkan 62.633 ton sampah tekstil per tahun. "Apalagi kalau ditambah impor ini, jadi problem lingkungan nanti tentunya," tukasnya.

Dampak lain dari penjualan pakaian bekas impor menurut dia bisa mengancam lapangan pekerjaan yang tersedia. Pasalnya, industri tekstil dan alas kaki menyerap hingga 3 juta lapangan pekerjaan. 

"Sekarang kita sedang menghadapi ekonomi dunia melemah ini memberikan dampak terhadap industri tekstil dan produk tekstil (TPT) kita ada potensi pengangguran. Kalau ditambah akibat ini (pakaian bekas impor), tambah serius lagi nanti dampaknya," pungkasnya.(fik)


0 Komentar