Rabu, 01 Februari 2023 14:06 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengusut tuntas kasus pelemparan bus Persis Solo usai laga di Stadion Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Sabtu (28/1/2023).
Diketahui, polisi telah menangkap 7 pelaku pelemparan bus Persis Solo. "Kemudian dengan peristiwa yang kemarin antara Persis Solo dan Persita Tangerang, kita sudah perintahkan ke Kapolda Metro untuk usut tuntas," ujar Sigit di Gedung Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023).
Meski sudah ditangkap 7 orang, namun Kapolri meminta terus dituntaskan. Peristiwa itu harus dituntaskan sampai ke akar-akarnya agar ke depannya tidak kembali terjadi kejadian serupa.
Dengan memberikan efek jera ke pelaku dapat menciptakan iklim kompetisi sepak bola dalam negeri aman, nyaman, dan kondusif. "Kita ingin bagaimana sama-sama menjaga agar iklim sepak bola betul-betul dijaga dengan baik. Kalau kita ingin maju jadi ini perlu kesadaran bersama. Mari kita jaga bersama-sama dan tentunya perlu transformasi semua pihak," kata Sigit.
Polisi menetapkan 7 suporter Persita menjadi tersangka pelemparan bus Persis Solo di Jalan Raya Legok, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Motif mereka melempari batu karena balas dendam. Para pelaku yakni GR (18), HK (19), MR (23), IA (19), FS (21), MFM (22), dan DH (24).
Awalnya polisi menangkap HK dan GR lalu 5 pelaku lainnya juga dibekuk. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto mengatakan, pelaku melempari bus Persis Solo pada Sabtu, 28 Januari 2023 karena motif balas dendam. Pada pertandingan sebelumnya di Solo terjadi sweeping yang diduga dilakukan suporter Persis Solo.
"Motif pelemparan terkait balas dendam suporter Persita karena pada waktu Persita bertandang di Solo ada sweeping dari suporter Persis Solo," ujarnya, Senin (30/1/2023).
Sebelum terjadinya pelemparan para pelaku berkumpul dengan dimotori MR dan HK. Usai pertandingan barulah mereka beraksi melakukan penyerangan di dekat pintu tol wilayah Kelapa Dua. "Jadi memang sudah merencanakan kegiatan penyerangan," ucapnya.
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan tersangka lain atas kasus pelemparan bus Persis Solo. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun.(mir)