Jumat, 23 Desember 2022 16:57 WIB

BKKBN Anjurkan Pernikahan di Atas 20 Tahun

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Hampir setiap orang memiliki impian untuk menikah. Bahkan, belakangan marak pernikahan usia muda di tengah masyarakat.

Di Indonesia, terdapat aturan hukum mengenai pasangan yang diperbolehkan menikah, yakni minimal di usia 19 tahun. Usia tersebut dianggap sudah ideal untuk menuju kehidupan pernikahan mulai dari fisik hingga pola pikir.

Akan tetapi, Kepala BadanKependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo menganjurkan pernikahan yang ideal adalah usia di atas 20 tahun.

"Kalau menikah di atas 35 tahun risiko tinggi semua. Hamil di usia 40 berbahaya, jadi hamil usia tua sering banyak masalah. Orang di atas 35 tahun apalagi dekat 40 tahun berisiko masalah cacat meningkat," jelas Hasto dalam konferensi pers di Jakarta, baru-baru ini.

Hasto menambahkan, masyarakat juga memahami bahwa setiap manusia memiliki masa biologis, yakni di usia 32-33 tahun. "Jadi kalau lewat masa itu komponen di tubuh akan mengalami kemunduran. Itu dia alasan wanita tidak boleh hamil di atas 33 tahun, karena sudah menua," ungkapnya.

Sedangkan, lanjut Hasto, masa biologi laki-laki berbeda dengan wanita. Laki-laki usia 40-50 tahun masih bisa menghamilkan. "Laki-laki hanya mengeluarkan bibitnya, jadi enggak ada istilah terlalu tua," tutupnya.(mir)


0 Komentar