Selasa, 08 November 2022 17:45 WIB
JAKARTA, TIGAPILARNEWS.COM - Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) kerap menjadi incaran sejumlah promotor musik untuk menggelar konser dengan penonton dalam jumlah besar.
Direktur Utama GBK, Rakhmadi Afif Kusumo pun menjelaskan terkait regulasi perizinan mengadakan konser di kawasan tersebut. "Regulasi itu sebenarnya kami hanya memberikan rekomendasi terkait kapasitas penonton kepada mereka para EO," kata Rakhmadi Afif Kusumo di GBK, Selasa (8/11/2022).
Sejatinya, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan pihak promotor ke aparat terkait sebelum mengadakan konser di salah satu stadion termegah di Asia Tenggara ini.
Pihak promotor harus menjelaskan secara rinci terkait strategi hingga proses pelaksanaan konser yang akan berlangsung. Penjelasan tersebut diantaranya memuat estimasi jumlah penonton yang akan hadir hingga waktu pelaksanaan konser.
"Itu dengan para pihak berwajib nanti saat mereka pelaksanaan ada surat izin dari pihak berwajib mengenai kapasitas dan jumlahnya dan jamnya juga," ujar Rakhmadi.
Terkait perizinan non olahraga seperti konser, kata Rakhmadi, pihak penyelanggara juga harus meminta izin lebih lanjut kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif hingga instansi terkait. "Jadi perizinan untuk kegiatan non olahraga memang kami memberikan rekomendasi namun izin keramaian dan juga kegiatan tersebut ada di Parekraf bersama polisi," lanjut Rakhmadi.(des)