Minggu, 06 November 2022 23:59 WIB

Geram Tanahnya Diserobot Oknum TNI, King Lapor Kasad Higgga Pj Gubernur DKI

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi pengukuran tanah. (foto istimewa)

Jakarta, Tigapilarnews.com - Pembangunan tanpa IMB di tanah seluas 3500m milik masyarakat sipil di Jl Raya Bina Marga RT 02, RW 04, Kelurahan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, terus dikerjakan walau sudah ada perintah bongkar oleh walikota Jakarta Timur melalui surat nomor 1405/PU.04.00, Rabu (31/08/2022). 

Perintah pembongkaran ini menyahuti pengaduan King Yuwono, pemilik lahan kepada Menkopolhukam pada 22 Februari 2016. Kemenkopolhukam sudah merespon pengaduan King dengan menyurati KASAD TNI pada tanggal 20 April 2016. “Kami punya data-datanya semua, lengkap," ungkap King sembari memperlihatkan beberapa dokumen. 

Pihaknya juga sudah menyurati Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono terkait tidak seriusnya walikota Jakarta Timur dalam menyelesaiakan masalah ini. Bahkan cenderung berpihak kepada oknum TNI Kodam Jaya. “Memang ada mereka kirim Pol PP ke lokasi, tapi ya begitu. Alasannya karena dijaga TNI, jadi mereka nggak berani,” sesal King. 

Dalam surat Kemenkopolhukam tentang penyelesaian sengketa tanah antara King Yuwono dengan KODAM JAYA dinyatakan "Kepala BPN Kota Administrasi Jakarta Timur saat rakor, menjelaskan tentang informasi kebenaran kepemilikan tanah sdr. King Yuwono dan terkait proses penerbitan sertifikatnya melalui kantor BPN Jakarta Timur"

Hingga saat ini, Satpol PP yang dikirim Walikota ke lokasi tidak berani mengambil tindakan tegas, padahal sudah ada surat perintah resmi walikota Jaktim No. 1405 /PU.04.00 tanggal 31/08/2022. Surat tersebut tegas memerintahkan pembongkaran paksa terhadap pembangunan tanpa IMB di atas lahan seluas 6.624 m² milik King Yuwono. 

Diketahui, saat mendatangi lokasi pembangunan, satpol PP mendapati beberapa oknum TNI yang berjaga-berjaga di lokasi pembangunan. 

Sebelum memerintahkan pembongkaran paksa, walikota Jakarta Timur sudah memberi peringatan melalui SP No. 462 (09/08/2022), Segel No. 450 (12/08/2022), dan SPB No. 412 (15/08/20222). Namun pembangunan masih terus berlanjut hingga kini. 

“Kami sudah melayangkan surat pengaduan itu sejak 2016  lho, namun sampai saat ini belum ada niat baik dari walikota untuk menyelesaikan,” keluh King yang mengaku sudah sangat bersabar dan menunggu itikad baik dari pemerintah kota Jakarta Timur. 

Sementara Letjen TNI (purn) H.B.L Mantiri selaku kerabat King Yuwono mengaku geram dengan kinerja walikota Jakarta Timur. Padahal pihaknya sudah mencoba menempuh jalur birokrasi yang cukup baik. 

“Kami patuh hukum, tapi malah walikota yang main-main dengan hukum. Kami punya banyak bukti, termasuk bukti setor pajak,” ucap jenderal bintang tiga itu. 

Pihaknya yakin, persoalan ini tidak akan pernah diselesaikan oleh walikota Jakarta Timur karena dugaan satu dan lain hal. “Saya curiga ada sesuatu antara onkum ini sama walikota, oleh karenanya kami berharap pada Pj. Gubernur DKI, semoga ada solusi,” pungkasnya. 

*Kronologi pembangunan tanpa IMB*

16 Februari 2016, pukul 18.00 WIB lahan yang yang dikuasi King Yuwono didatangi belasan oknum personel TNI berpakaian dinas lengkap dari KODAM JAYA menggunakan mobil dinas dan motor honda vario hitam Nopol B6584 UPK. 

Lalu beberapa personel langsung merusak pintu seng dan pagar tembok, kemudian mereka mendirikan tenda yang dijaga enam orang personel dari Denma KODAM JAYA. Diketahui, dua orang di antaranya berpangkat kapten. Masing-masing bernama Kapten Agung. W dan Kapten Terusno serta empat orang berpangkat Bintara dan Enam orang berpangkat Tamtama. 

King Yuwono menyesalkan perintah Walikota yang kesannya diabaikan oleh oknum yang mendirikan bangunan di atas lahan miliknya.(ist)


0 Komentar