Rabu, 12 Oktober 2022 13:32 WIB

Peraturan Kapolri Bakal Jadi Dasar Pelaksanaan Tugas Pengamanan Pertandingan Sepak Bola

Editor : Yusuf Ibrahim
Ilustrasi. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polri akan menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) yang menjadi dasar pelaksanaan tugas pengamanan pertandingan liga sepak bola di Indonesia.

Penyusunan Perkap ini sebagai tindak lanjut tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 132 orang dan ratusan lainnya luka-luka. "Hasil dari pertemuan tadi, kita sudah sepakat untuk mengevaluasi secara menyeluruh. Kami bersama stakeholder, penyelenggara, suporter, rekan-rekan terkait ini telah sepakat mengevaluasi, kemudian Polri semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari Bapak Kapolri untuk membuat produk (hukum) yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan," kata Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso dalam keterangan tertulis yang disebarkan Divisi Humas Polri, Rabu (12/10/2022).

Menurut Setyo Boedi, Perkap ini akan mengikuti aturan-aturan FIFA maupun PSSI sebagai federasi sepak bola. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para suporter yang telah memberikan masukan dalam rakor.

Semua masukan akan menjadi referensi Polri dalam menyusun aturan yang nantinya menjadi pegangan Polri, penyelenggara, dan satuan wilayah pemilik stadion yang digunakan dalam kompetisi. "Ini sangat baik sekali, dengan masukkan yang diberikan, sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI," ujarnya.

Untuk diketahui, Polri sudah menetapkan enam tersangka kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur. Mereka adalah, dari personel Polres Malang, masing-masing berinisial FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.(fik)


0 Komentar