Rabu, 11 Mei 2022 15:22 WIB

Jokowi Teken Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Editor : Yusuf Ibrahim
Presiden Joko Widodo. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ( UU TPKS ) yakni UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

UU TPKS resmi diundangkan seusai ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022. UU tersebut berisi 93 pasal. Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU TPKS dalam pembicaraan Tingkat II di rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (12/4/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Proses pengesahan tersebut dimulai dari Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya yang juga sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS antara DPR, pemerintah dan koalisi masyarakat peduli perempuan.

Setelah Willy Aditya selesai membacakan sambutannya, Ketua DPR RI Puan Maharani kemudian menanyakan ke seluruh anggota DPR RI apakah setuju dengan pengesahan RUU TPKS menjadi UU.

"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab para peserta.

Sontak sejumlah elemen kelompok koalisi peduli perempuan yang duduk di balkon ruang rapat paripurna gedung Nusantara II DPR Senayan Jakarta bersorak dan bertepuk tangan.(kah)


0 Komentar