Kamis, 07 April 2022 14:28 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jelaskan Pandangan Hukum dari Perilaku Marshel Beli Konten Pornografi DeaOnlyFans

Editor : Yusuf Ibrahim
Marshel Widianto. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Komedian Marshel Widianto diduga membeli 76 video pornografi dan sejumlah foto syur milik DeaOnlyFans.

Perilaku tersebut rupanya tetap tidak bisa dibenarkan oleh kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menjelaskan terkait pandangan hukum dari perilaku Marshel Widianto.

Menurutnya, perilaku Marshel tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. "(Pembelian konten porno) itu tidak dibenarkan," tegas Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (7/4/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Zulpan juga menegaskan terkait proses pemeriksaan sang komedian. Nantinya, penyidik akan mengamati keterangan dari beberapa saksi termasuk Dea untuk mengetahui motiv pembelian yang dilakukan Marshel.

"Tentunya nanti penyidik akan memeriksa dulu kaitannya dengan semua keterangan yang diberikan oleh saudara dari Dea dan juga beberapa orang yang diambil keterangan sebelumnya, yang kaitannya dengan apa yang dilakukan dengan suadara Marshel ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Marshel Widianto merupakan artis inisial M yang diduga membeli 76 konten porno dan sejumlah foto tanpa busana milik Gusti Ayu Dewanti alias DeaOnlyFans Sementara, Dea sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Maret 2022.

Dalam kesempatan tersebut Dea mengaku cukup banyak yang telah membeli konten pornografinya. Dea OnlyFans ditangkap polisi di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022). Ia ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.

Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan Dea dan hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Ia tidak ditahan lantaran keluarga sebagai jaminan dan Dea yang juga masih seorang mahasiswa. Atas kasusnya, Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(kah)


0 Komentar