Rabu, 06 April 2022 13:36 WIB
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pelaku percobaan perampokan bank di Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, ternyata pejabat bank yang memiliki penghasilan Rp60 juta per bulan.
Pelaku berinisial BS (43) nekat melakukan aksinya itu karena terlilit utang. "Pelaku ini terlilit utang, yang mana hari Jumat nanti sudah jatuh tempo dan dia harus bayar utangnya," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Lantaran tak mau terus-menerus dikejar dan ditagih oleh orang yang meminjamkan uang, muncul niat pelaku nekat melakukan aksi kejahatan perampokan itu.
Kapolres menyebutkan, latar belakang pekerjaan pelaku juga cukup baik. Pelaku ternyata memiliki jabatan penting sebagai HRD di sebuah bank swasta. "Latar belakangnya pegawai di salah satu bank swasta, posisinya cukup bagus sebenarnya, HRD, dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya sudah cukup besar, Rp60 juta per bulan," katanya.
Kini, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan perampokan dan UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(kah)