Senin, 10 Januari 2022 20:30 WIB
JAKARTA-Tigapilarnews.com-Kerajaan Arab Saudi ternyata menjatuhkan denda bervariasi dan unik bagi pelanggar lalu lintas.
Jangan salah, wilayah yang dipimpin oleh Raja Salman itu memang sangat serius dalam menata dan menegakkan peraturan lalu lintas. Dalam Kingdom Vision 2030 Kerajaan Arab Saudi melihat tingkat kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dengan peraturan yang ketat serta penggunaan teknologi tinggi.
Keinginan itu sebenarnya sudah dimulai sejak dua tahun lalu. Menteri Dalam Negeri Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif, disebut Saud Gazette menyeburtkan bahwa per April 2021 jumlah kecelakaan yang terjadi di wilayah mereka turun 51 persen. Pada 2020 jumlah kecelakaan yang terjadi adalah 28 kematian per 100.000 orang.
Angka itu justru turun pada 2021 menjadi 13,5 kematian per 100.000 orang. "Penggunaan teknologi yang maksimal serta peraturan yang ketat berkontribusi besar pada capaian itu," tulis Pangeran Abdul Aziz bin Saud bin Naif seperti dikutip Saudi Gazette.
Menariknya, denda pelanggaran lalu lintas yang diterapkan di Kerajaan Arab Saudi memang sangat menarik. Besarannya beragam, mulai dari 150 Riyal hingga 10.000 Riyal atau senilai Rp571.000 hingga Rp38 juta, cermati di bawah ini:
1. Denda sebesar 150 Riyal hingga 300 Riyal
Di kategori ini, pengendara akan dikenakan denda jika tidak mematuhi peraturan lalu lintas seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, tidak melakukan inspeksi berkala pada kendaraan, hingga menyalahgunakan klakson kendaraan. Pelanggaran-pelanggaran ini akan dikenakan denda sebesar 150 Riyal hingga 300 Riyal, atau Rp571.000 hingga Rp1,1 juta.
2. Denda sebesar 300 Riyal hingga 500 Riyal
Pengendara akan dikenakan denda sebesar 300 Riyal hingga 500 Riyal jika melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memenuhi batas jalan yang ditandai, menggunakan SIM yang kedaluwarsa, duduk di tempat selain yang telah ditentukan, atau tidak mematuhi peraturan di persimpangan jalan. Jika dirupiahkan, besaran denda yang akan diterima oleh pelanggar adalah sebanyak Rp1,1 juta hingga Rp1,9 juta.
3. Denda sebesar 500 Riyal hingga 900 Riyal Kelalaian berkendara seperti mengemudi tanpa SIM, tanpa pelat belakang, melebihi kecepatan yang ditentukan, serta menimbulkan ketidakteraturan lalu lintas akan dijatuhi denda sebesar 500 Riyal hingga 900 Riyal, atau setara dengan Rp1,9 juta hingga Rp3,4 juta.
4. Denda 1.000 Riyal hingga 2.000 Riyal Beberapa hal yang dapat berakibat dijatuhkannya kategori denda ini pada pelaku pelanggaran lalu lintas adalah berhenti di jalur kereta api, mengangkut penumpang melebihi kapasitas kendaraan, hingga tidak mengenakan helm bagi pengendara sepeda. Sanksi yang dijatuhkan pada para pelanggar, jika dirupiahkan, akan menyentuh angka Rp3,8 juta hingga Rp7,6 juta.
5. Denda 3.000 Riyal hingga 6.000 Riyal Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas seperti menggunakan pelat kendaraan ilegal, tidak berhenti saat lampu merah, hingga merusak rambu lalu lintas akan dikenakan denda sebesar 3.000 Riyal hingga 6.000 Riyal. Jika dikonversikan ke rupiah, mencapai Rp11,4 juta hingga Rp22,8 juta.
6. Denda 5.000 Riyal hingga 10.000 Riyal Kategori terberat ini dijatuhkan untuk pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas seperti berkendara di dalam pengaruh obat-obatan dan melakukan pekerjaan jalan tanpa melakukan konfirmasi ke pihak otoritas terkait. Besaran denda yang akan diterima pelaku mencapai 10.000 Riyal, atau Rp 38 juta.(kah)