Rabu, 05 Januari 2022 19:09 WIB

Anies Imbau Warga agar Tingkatkan Kesadaran Terhadap Penyebaran Covid-19

Editor : Yusuf Ibrahim
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (foto istimewa)

JAKARTA, Tigapilarnews.com- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau warga agar meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.

Imbauan ini disampaikan Anies mengingat kasus aktif Covid-19, termasuk varian Omicron , merangkak naik. "Melihat kondisi kasus aktif yang mulai naik, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadarannya dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes), di mana pun, kapan pun," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/1/2022).

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 14 hari mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Aturan itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. "Pemerintah pusat telah menetapkan untuk menaikkan level PPKM di Jakarta menjadi Level 2, ini peringatan agar kita tidak terlena dan menambah kewaspadaan," kata Anies.

Dalam keputusan gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2 setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap hingga dua dosis. Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pascaterkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium.

"Kemudian penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun," ucapnya.

Sementara bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat melampirkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Untuk diketahui, penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dalam keputusan gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.(kah)


0 Komentar